PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 42
BAB 4 — PEMBERHENTIAN KOMISIONER DAN
(1) Presiden memberhentikan Komisioner dan Deputi
Komisioner dari jabatannya atas usulan Komite Tapera
karena Komisioner dan Deputi Komisioner:
meninggal dunia;
mengundurkan diri secara tertulis;
tidak dapat melaksanakan tugas karena
berhalangan tetap;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan BP
Tapera;
tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik; atau
dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
(2) Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e karena:
- sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang ditunjuk oleh Komite Tapera;
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau
tindak pidana korupsi;
- berperkara pidana dengan ancaman hukuman
penjara lebih dari 5 (lima) tahun; atau
- berdasarkan hasil evaluasi Komite Tapera
memiliki kinerja yang tidak baik.
