PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 29
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 bertugas:
- menyusun rancangan peraturan bidang pengerahan
Dana Tapera meliputi kepesertaan tapera, dan
mekanisme penyetoran simpanan;
- melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pengaturan bidang pengerahan dana Tapera dalam
kepesertaan tapera dan mekanisme penyetoran simpanan;
- menyusun rencana kerja strategis 5 (lima) tahunan
serta rencana kerja dan anggaran tahunan bidang pengerahan dana Tapera;
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -16-
- mewakili BP Tapera di dalam dan luar pengadilan
dalam bidang pengerahan dana Tapera berdasarkan penugasan Komisioner;
- melakukan evaluasi kinerja bank kustodian dalam hal
kepesertaan tapera dan mekanisme penyetoran
simpanan;
- menyampaikan laporan hasil pengaturan dan
pengawasan bidang pengerahan Dana Tapera kepada Komisioner;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan hubungan
antar lembaga dalam bidang pengerahan Dana Tapera;
dan
- melaksanakan penugasan lain dari Komisioner.
