PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 30
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 berwenang:
- menyusun kebutuhan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang dalam bidang pengerahan dana
Tapera; dan
- menyusun rencana kebutuhan manajemen kepegawaian BP Tapera dalam bidang pengerahan
dana Tapera.
Paragraf 3
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera
