PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 28
BAB 3 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG KOMISIONER DAN
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera berfungsi menyelenggarakan kegiatan pengaturan dan
pengawasan bidang pengerahan dana Tapera dalam
kepesertaan tapera, dan mekanisme penyetoran simpanan.
