PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Komite Tapera dalam waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja setelah menerima laporan panitia seleksi,
mengusulkan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang terpilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Presiden untuk
ditetapkan.
(2) Nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang
diusulkan sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang
diperlukan.
Paragraf 10
Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner
