PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Presiden mengangkat seorang Komisioner dan 4
(empat) orang Deputi Komisioner berdasarkan usulan
Komite Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -13-
