Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Panitia seleksi melaporkan secara tertulis nama calon
Komisioner dan Deputi Komisioner terpilih kepada
Komite Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak Panitia Seleksi menentukan nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- tahapan pemilihan calon Komisioner dan Deputi Komisioner;
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -12-
- daftar nama calon Komisioner dan Deputi
Komisioner berdasarkan peringkat; dan
- dokumen proses pemilihan dan penentuan calon
Komisioner dan Deputi Komisioner.
(3) Daftar nama calon Komisioner dan Deputi Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diusulkan kepada Komite Tapera sebanyak 2 (dua) kali
jumlah jabatan yang diperlukan.
Paragraf 9
Penyampaian Nama Calon Terpilih kepada Presiden
