PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
Panitia seleksi menentukan nama calon Komisioner dan
Deputi Komisioner yang akan dilaporkan kepada Komite Tapera paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
calon Komisioner dan Deputi Komisioner dinyatakan lolos
seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
