Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Seleksi Kompetensi dan Integritas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh Panitia
seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(2) Seleksi dilaksanakan dengan melakukan penilaian
terhadap kompetensi dan integritas melalui uji
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -11-
kelayakan dan kepatutan serta melakukan tes
kesehatan terhadap calon Komisioner dan Deputi Komisioner.
(3) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi pemaparan makalah, tes
kompetensi bidang, tes psikologi, dan wawancara serta
penelusuran rekam jejak.
(4) Dalam pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), panitia seleksi
dapat bekerjasama dengan ahli, perguruan tinggi, atau
lembaga yang berkompeten.
(5) Tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan umum
kesehatan (general check up) oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia seleksi.
Paragraf 8
Penentuan Nama Calon
