PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
Panitia seleksi melakukan seleksi kompetensi dan integritas terhadap calon Komisioner dan Deputi
Komisioner yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengolahan oleh
panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(7).
