Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Masyarakat diberikan kesempatan untuk
menyampaikan tanggapan terhadap nama calon
Komisioner dan Deputi Komisioner yang telah diumumkan oleh panitia seleksi.
(2) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- disampaikan secara tertulis kepada panitia
seleksi;
- identitas anggota masyarakat yang memberi
tanggapan harus dicantumkan secara jelas;
menyebutkan secara jelas terhadap calon mana tanggapan ditujukan;
diuraikan secara jelas isi tanggapannya disertai dengan dokumen dan bukti pendukung.
(3) Penyampaian tanggapan oleh masyarakat dilakukan
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -10-
sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) ditutup.
(4) Panitia seleksi menyampaikan tanggapan dari
masyarakat kepada Calon Komisioner dan Deputi
Komisioner.
(5) Calon Komisioner dan Deputi Komisioner yang
menerima tanggapan menyampaikan klarifikasi
kepada panitia seleksi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima penyampaian tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Calon Komisioner dan Deputi Komisioner
yang mendapatkan tanggapan dari masyarakat tidak
melakukan klarifikasi maka dinyatakan tidak lolos
seleksi administrasi.
(7) Panita seleksi melakukan pengolahan tanggapan dari
masyarakat dan klarifikasi calon Komisioner dan Deputi Komisioner paling lama 2 (dua) hari kerja sejak
menerima klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
Paragraf 7
Seleksi Kompetensi dan Integritas
