PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Panitia seleksi mengumumkan nama calon Komisioner
dan Deputi Komisioner yang memenuhi persyaratan administratif kepada masyarakat untuk mendapatkan
tanggapan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui website Komite Tapera dan media
cetak paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan
seleksi administratif.
Paragraf 6 Penerimaan dan Pengolahan Tanggapan Dari Masyarakat
