PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
Seleksi administratif dilakukan melalui:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif
yang ditentukan;
- penilaian makalah mengenai konsep pengelolaan dana
Tapera yang dipersyaratkan bagi setiap pendaftar
calon Komisioner dan Deputi Komisioner; dan
- Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak penerimaan pendaftaran ditutup.
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -9-
Paragraf 5
Pengumuman Nama Calon Komisioner dan Deputi Komisioner Kepada Masyarakat
Untuk Mendapat Tanggapan
