PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
(1) Setiap orang yang memenuhi persyaratan untuk
menjadi Komisioner dan Deputi Komisioner dapat
mendaftarkan diri kepada panitia seleksi dengan
syarat:
- pendaftaran dilakukan pada waktu dan tempat
yang telah ditentukan;
mengisi formulir pendaftaran yang ditentukan oleh panitia seleksi;
melampirkan dokumen untuk membuktikan dipenuhinya persyaratan; dan
melampirkan makalah mengenai konsep
pengelolaan dana Tapera yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman pendaftaran ditutup.
