PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, SYARAT, LARANGAN, FUNGSI, TUGAS,
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN
Pengumuman pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diumumkan selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut
melalui website Komite Tapera dan media cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional.
- isi pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:
waktu dan tempat pendaftaran;
syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.19 -8-
- formulir atau dokumen pendukung yang harus
disertakan oleh pendaftar.
Paragraf 4
Penerimaan Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
