PERPRES
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN MPP
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menindaklanjuti
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6).
(2) Dalam menindaklanjuti persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan Organisasi Penyelen ra untuk pemberian Pelayanan Publik dalam MPP.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan dokumen dalam bentuk:
- kesepakatan bersama atau sebutan lainnya;
- perjanjian kerja sama;
- sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal7...
SK No 097590 A
PRESIDEN
