PERPRES
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN MPP
(1) Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah
kabupate n I kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio.
(2) Penyelenggara MPP mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Penyelenggara MPP menyelenggarakan fungsi:
- penyediaan sarana, tempat, dan/atau rllang pelayanan;
- penataan dan pengaturan pola pelayanan dalam penyelenggaraan MPP;
- pengoordinasian ketersediaan Standar Pelayanan bagi keseluruhan pelayanan dalam MPP;
- penjaminan kualitas pelayanan dalam MPP sesuai dengan Standar Pelayanan;
- penyediaan tata tertib;
- penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat yang terintegrasi atau terhubung dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dalam penyelenggaraan MPP; dan
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan MPP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
