Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN MPP
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan
usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi :
- surat resmi pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan; dan
- kajian urgensi pembentukan MPP.
(3) Kajian urgensi pembentukan MPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
- kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul;
- kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan non- perizinan;
- kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur; dan
- dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait.
(4) Menteri
SK No 097589 A
PRESIDSN
(41 Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap.
(5) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) Menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
(6) Persetujuan Menteri disampaikan kepada
pemerintah daerah kabupatenlkota pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
verifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
