PERPRES
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah daerah provinsi yang telah
menyelenggarakan MPP di ibu kota provinsi sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, wajib menyerahkan penyelenggaraan MPP ke da pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini. (21 Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan MPP sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap menyelenggarakan MPP dan jika terdapat ketentuan penyelenggaraan MPP yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, harus menyesuaikannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini.
