Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN MPP DI PEMERINTAH PROVINSI
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
melaksanakan penyelenggaraan MPP.
(2) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan :
- pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; danlatau
- bersifat lintas provinsi dan/atau kabupatenlkota.
(3) Penyelenggara MPP pada Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu DPMPTSP pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara ex-offi"cio. (41 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi MPP Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Ketentuan...
SK No 097592 A
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan fungsi Penyelenggara MPP pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
