PERPRES
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN MPP
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyelenggaraan MPP diatur dalam Peraturan Menteri. BABIII ...
SK No 097582 A
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 1 1
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi:
- Penyelenggara MPP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung jawab Organisasi Penyelenggara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan penyelenggaraan MPP dapat
bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
