Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN MPP
(1) Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme
dan prosedur yang dikoordinasikan oleh Penyelenggara MPP.
(2) Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas:
- pelayanan langsung;
- pelayanan secara elektronik;
- pelayanan mandiri; dan/atau
- pelayanan bergerak.
(3) Pelayanan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan secara tatap muka.
(4) Pelayanan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan pelayanan yang diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan pelayanan yang dilakukan
sendiri oleh penerima pelayanan dengan menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia.
(6) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d merupakan pelayanan yang disediakan oleh Penyelenggara MPP dan latau Gerai Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sarana transportasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mekanisme
dan prosedur diatur dalam Peraturan Menteri.
