PERPRES
PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
SK No 097584 A
PRESIDEN
- ll - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan trasi Hukum,
lvanna Djaman
SK No 097587 A
