PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit
Mengenai Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak
Sawit (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Council of Palm Oil Producing Countries on
the Secretariat of the Council of Palm Oil Producing Countries)
yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2016 di
www.peraturan.go.id
2017, No.203 -3-
Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli
dalam Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.203 -4-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2016 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit Mengenai Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit
(Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Council of Palm Oil Producing Countries on the Secretariat of the Council of Palm Oil Producing
Countries) sebagai hasil perundingan antara delegasi
Republik Indonesia dan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit;
- bahwa persetujuan dimaksudkan untuk memberikan
dasar hukum operasionalisasi fungsi Sekretariat Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit;
www.peraturan.go.id
2017, No.203 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
