PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli
dalam Bahasa Indonesia dengan Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
