PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
2017, No.203 -4-
