Pasal 99
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman hutan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf e meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk peningkatan fungsi taman hutan raya; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan kawasan yang memiliki keanekaragaman tumbuhan dan satwa; c. pemanfaatan ruang untuk pelestarian koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami serta asli maupun bukan asli; d. pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; e. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf d; f. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan g. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf f.
Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
