Pasal 98
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk untuk taman nasional dan taman nasional laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf d meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk peningkatan fungsi taman nasional dan taman nasional laut; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan kawasan yang memiliki keanekaragaman tumbuhan dan satwa; c. pemanfaatan ruang untuk pelestarian kawasan habitat keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; d. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pemanfaatan ruang untuk wisata alam, penelitian, dan pengembangan tanpa mengubah bentang alam; e. pemanfaatan ruang kawasan untuk kegiatan budi daya hanya diizinkan bagi penduduk asli di zona penyangga dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung kawasan, dan di bawah pengawasan ketat; f. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan budi daya di zona inti; dan g. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan budi daya yang berpotensi mengurangi tutupan vegetasi atau terumbu karang di zona penyangga.
