PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 97
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pemertahanan kawasan pantai berhutan bakau di wilayah pesisir untuk perlindungan pantai dari abrasi dan kelestarian biota laut; b. pemanfaatan ruang untuk penjagaan (pengawetan) habitat dan keanekaragaman hayati; c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan wisata alam; d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan kayu bakau; dan e. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan yang dapat mengubah, mengurangi luas, dan/atau mencemari ekosistem bakau.
