Pasal 96
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk untuk suaka margasatwa dan cagar alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan kawasan yang memiliki keanekaragaman tumbuhan dan satwa; b. pemanfaatan ruang untuk penjagaan (pengawetan) habitat dan keanekaragaman hayati; c. pemanfaatan ruang terbatas selain huruf b untuk penelitian, pendidikan, dan wisata alam; d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf c dan kegiatan yang mengubah bentuk kawasan; e. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c; f. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf d; g. penerapan … www.djpp.kemenkumham.go.id
g. penerapan ketentuan mengenai pelarangan terhadap penanaman tumbuhan dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan; dan h. penerapan ketentuan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang untuk zona penyangga.
