Pasal 95
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk untuk kawasan suaka alam laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a meliputi: a. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati laut pada kawasan suaka alam laut; b. pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata alam secara terbatas pada zona bahari, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan bahari; c. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam; d. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan habitat biota yang dilindungi dan alur migrasi biota laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan f. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan yang dapat mengubah bentang alam dan ekosistem.
