Pasal 100
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk taman wisata alam dan taman wisata alam laut/taman wisata perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf f meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk peningkatan fungsi taman wisata alam dan taman wisata alam laut; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pengelolaan kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati dan ekosistemnya; c. pemanfaatan ruang untuk pelestarian tumbuhan dan/atau terumbu karang sebagai habitat ikan; d. pemanfaatan ruang untuk wisata alam tanpa mengubah bentuk bentang alam; e. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan selain yang dimaksud pada huruf d; f. penerapan ketentuan mengenai pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan g. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pendirian bangunan selain yang dimaksud pada huruf f.
