PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 101
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk cagar budaya dan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf g meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pelestarian dan pengembangan fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; b. pemanfaatan ruang secara terbatas untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata budaya dan ilmu pengetahuan; dan c. penerapan ketentuan mengenai pelarangan kegiatan, pendirian bangunan, dan prasarana baik di kawasan maupun di sekitar kawasan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan.
Pasal … Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
