PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 102
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang; dan b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir.
