Pasal 103
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; b. pemanfaatan ruang untuk penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta penetapan standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; c. penerapan ketentuan mengenai penentuan lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk dan/atau konsentrasi kegiatan masyarakat; dan d. penerapan ketentuan mengenai pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.
