Pasal 104
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; b. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemanfaatan ruang untuk penyelenggaraan upaya mitigasi dan adaptasi bencana melalui penetapan lokasi dan jalur evakuasi bencana, pembangunan sarana pemantauan bencana, serta penetapan standar bangunan gedung yang sesuai dengan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; c. pemanfaatan ruang untuk RTH, pembangunan fasilitas umum, dan perumahan dengan kepadatan rendah; d. penerapan ketentuan mengenai penetapan dataran banjir; dan e. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan ruang bagi kegiatan permukiman dan fasilitas umum penting lainnya.
