PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 83
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sumber air sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pendayagunaan sumber air berbasis pada WS dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi lindung WS; b. pemanfaatan ruang pada kawasan imbuhan air tanah dan pelepasan air tanah pada daerah CAT dengan tetap menjaga fungsi kawasan; dan c. pemanfaatan ruang di WS lintas provinsi secara selaras dengan pemanfaatan ruang pada WS di provinsi yang berbatasan.
Pasal … Comment [R5]: Satelit ada di smua wilayah www.djpp.kemenkumham.go.id
