PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 84
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pemeliharaan bendungan beserta waduknya untuk mempertahankan daya tampung air sehingga berfungsi sebagai pemasok air baku bagi kawasan perkotaan dan kawasan andalan; b. pemanfaatan ruang untuk pemeliharaan dan peningkatan jaringan irigasi teknis pada DI yang dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian pangan; dan c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan prasarana dan sarana air baku yang dilakukan untuk melayani kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil.
