Pasal 81
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan terestrial untuk menghubungkan antarpusat perkotaan nasional; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pelayanan pengumpan (feeder) dan Pulau-pulau Sulawesi; dan c. pemanfaatan ruang untuk penempatan menara pemancar telekomunikasi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.
(2) Indikasi … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan telekomunikasi berbasis satelit untuk kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan serta membuka kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan b. pemanfaatan ruang untuk penempatan stasiun bumi yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan aktivitas kawasan di sekitarnya.
