PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 80
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf d terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan terestrial; dan b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan satelit.
