Pasal 79
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju kawasan dalam mendukung sistem pasokan energi nasional; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi untuk melayani kawasan andalan dan sistem perkotaan nasional; dan c. penerapan ketentuan mengenai keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya. (2) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perkotaan nasional dan kawasan andalan; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas rendah untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik di kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; dan c. penerapan ketentuan mengenai jarak aman dari kegiatan lain. (3) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan Jaringan Transmisi Sulawesi Bagian Selatan, Jaringan Transmisi Sulawesi Bagian Utara, pedalaman dan Pulau-pulau Sulawesi; dan b. penerapan ketentuan mengenai pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf … www.djpp.kemenkumham.go.id
