Pasal 76
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan serta pemantapan pelabuhan untuk meningkatkan akses kawasan perkotaan nasional menuju tujuan-tujuan pemasaran produk unggulan; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan pelabuhan yang terpadu dengan pengembangan jaringan jalan dan jaringan jalur kereta api; c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan akses dan jasa kepelabuhanan di sepanjang Alur Laut Kepulauan INDONESIA; d. pemanfaatan ruang bersama pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; e. ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi laut; dan
f. pembatasan … www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pembatasan pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk optimalisasi pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA sebagai alur pelayaran internasional; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan alur pelayaran yang menghubungkan antar pelabuhan; c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan sarana bantu navigasi pelayaran pada kawasan konservasi perairan; d. pemanfaatan ruang bersama alur pelayaran guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; e. pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar badan air di sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
