Pasal 77
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional serta pengembangan dan pemantapan bandar udara yang terpadu dengan sistem jaringan transportasi darat;
b. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan bandar udara untuk mendukung kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; c. pemanfaatan ruang untuk pemantapan fungsi bandar udara sebagai simpul transportasi udara di kawasan perbatasan negara; d. pemanfaatan ruang bersama bandar udara guna kepentingan pertahanan dan keamanan negara; dan e. pemanfaatan ruang dengan memperhatikan batas-batas Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan batas-batas kawasan kebisingan. (2) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf b meliputi pembatasan pemanfaatan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan agar tidak mengganggu sistem operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
