Pasal 75
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan transportasi danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf c meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan transportasi danau yang dilakukan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah sekitarnya; dan b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan lintas penyeberangan yang dilakukan untuk membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keterkaitan … www.djpp.kemenkumham.go.id
keterkaitan antarprovinsi di Pulau Sulawesi, antarprovinsi di Pulau Sulawesi dengan provinsi di luar Pulau Sulawesi, dan antarnegara; dan c. ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan, di bawah perairan, dan di perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran danau dan penyeberangan. (2) Pemanfaatan ruang di dalam dan di sekitar pelabuhan danau dan penyeberangan harus memperhatikan kebutuhan ruang untuk operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan. (3) Pemanfaatan ruang di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
