Pasal 74
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota dan jaringan jalur kereta api perkotaan; b. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya; c. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas menengah dan tinggi yang pengembangan ruangnya dibatasi; d. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalur kereta api perkotaan guna mendukung pergerakan orang dan barang secara massal, cepat, aman, dan efisien; e. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang manfaat dan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian; f. pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api; g. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalan nasional, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, serta bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer, bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder, dan bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan h. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api.
