Pasal 73
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemantapan jaringan jalan nasional secara bertahap, untuk meningkatkan keterkaitan antarkawasan perkotaan nasional dan mendorong perekonomian di Pulau Sulawesi; b. pemanfaatan ruang untuk peningkatan fungsi jaringan jalan nasional untuk mendukung kegiatan ekonomi; c. pemanfaatan … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional yang menghubungkan kawasan perkotaan nasional dengan pelabuhan dan/atau bandar udara; d. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional yang terpadu dengan jaringan transportasi lainnya untuk mendorong perekonomian; e. pemanfaatan ruang untuk pengembangan jaringan jalan nasional untuk meningkatkan aksesibilitas kawasan perbatasan negara, kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau kecil; f. pemanfaatan ruang untuk pengembangan dan pemantapan jaringan jalan bebas hambatan serta pengendalian pembangunan pintu masuk/pintu keluar jalan bebas hambatan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa koleksi dan distribusi. g. pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan nasional dengan tingkat intensitas menengah dan tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi; h. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan nasional; dan i. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan nasional yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
