Pasal 72
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi darat; b. indikasi … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi laut; dan c. indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara. (2) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalan nasional; b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan jalur kereta api nasional; dan c. indikasi arahan peraturan zonasi untuk jaringan transportasi danau dan penyeberangan. (3) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk tatanan kepelabuhanan; dan b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk alur pelayaran. (4) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk tatanan kebandarudaraan; dan b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk ruang udara untuk penerbangan.
