Pasal 71
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
(1) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a meliputi: a. pemanfaatan ruang kegiatan perkotaan PKN untuk mempertahankan luas lahan pertanian; b. pengendalian perkembangan PKN yang menjalar (urban sprawl); c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan hasil pertanian, perikanan, perkebunan, dan pertambangan berskala internasional, nasional dan/atau regional yang didukung dengan prasarana dan sarana perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; d. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran berskala internasional dan nasional yang didukung dengan prasarana dan sarana perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; e. pengembangan PKN berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
f. pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah dan tinggi; g. fungsi … www.djpp.kemenkumham.go.id
g. fungsi atau potensi PKN sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional; h. fungsi atau potensi PKN sebagai simpul utama transportasi skala internasional, nasional, dan/atau regional; i. pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi PKN; dan j. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya PKN. (2) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b meliputi: a. pemanfaatan ruang kegiatan perkotaan PKW untuk mempertahankan luas lahan pertanian; b. pengendalian perkembangan PKW yang menjalar (urban sprawl); c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri pengolahan hasil pertanian, perikanan, perkebunan, dan pertambangan berskala provinsi yang didukung dengan prasarana dan sarana perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; d. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pariwisata cagar budaya dan ilmu pengetahuan, bahari, ekowisata, serta penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran berskala provinsi yang didukung dengan prasarana dan sarana perkotaan yang sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya; e. perkembangan PKW berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
f. pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang menengah; g. fungsi atau potensi PKW sebagai simpul kedua mendukung kegiatan perdagangan provinsi; h. fungsi atau potensi PKW sebagai simpul transportasi skala provinsi atau beberapa kabupaten; i. pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi PKW; dan j. ketentuan … www.djpp.kemenkumham.go.id
j. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap berfungsinya PKW. (3) Indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c meliputi: a. pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berdaya saing, pusat promosi investasi, dan pemasaran; b. pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertahanan dan keamanan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara dengan fasilitas kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan; c. pemanfaatan ruang untuk kegiatan kerja sama militer dengan negara lain secara terbatas dengan memperhatikan kondisi fisik lingkungan dan sosial budaya masyarakat. d. pengembangan PKSN berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
e. pengembangan fungsi PKSN sebagai pusat permukiman dengan tingkat intensitas pemanfaatan ruang rendah dan menengah; f. pengembangan fungsi atau potensi PKSN sebagai simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah sekitarnya; g. pembatasan intensitas pemanfaatan ruang agar tidak mengganggu fungsi PKSN; dan h. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan terganggunya fungsi PKSN.
