PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 70
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a meliputi: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKN; b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKW; dan c. indikasi arahan peraturan zonasi untuk PKSN.
