PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG PULAU SULAWESI
Pasal 69
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU SULAWESI
Indikasi arahan peraturan zonasi untuk struktur ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem perkotaan nasional; b. indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan transportasi nasional; c. indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan energi nasional; d. indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan e. indikasi arahan peraturan zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air. Paragraf … www.djpp.kemenkumham.go.id
